SEJARAH PERKEMBANGAN KURIKULUM
DI INDONESIA
Oleh:
Prof. Dr. H. Anwar Hafid, M. Pd.
Makalah
Disajikan pada Musyawarah Guru Mata Pelajaran dalam rangka Penyusunan Kurikulum Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kendari, tanggal 18 Juli 2013.
PANITIA PELAKSANA
MGMP MADRASAH ALIYAH NEGERI 1
KENDARI
2013
SEJARAH PERKEMBANGAN KURIKULUM
DI INDONESIA
Oleh: Prof. Dr. H. Anwar Hafid, M. Pd.
A.Pengertian Kurikulum
Dalam banyak literatur, kurikulum diartikan sebagai
suatu dokumen atau rencana tertulis mengenai
kualitas pendidikan yang harus dimiliki oleh peserta didik melalui suatu
pengalaman belajar. Dokumen atau rencana tertulis itu berisikan pernyataan
mengenai kualitas yang harus dimiliki seorang peserta didik yang
mengikuti kurikulum tersebut. Pengertian kualitas pendidikan
di sini mengandung makna bahwa kurikulum sebagai dokumen merencanakan kualitas hasil belajar dan proses
pendidikan yang harus dimiliki dan
dialami peserta didik. Kurikulum dalam bentuk fisik iniseringkali menjadi fokus
utama dalam setiap proses pengembangan kurikulum
karena menggambarkan ide atau pemikiran para pengambil keputusan yang digunakan
sebagai dasar bagi pengembangan kurikulum sebagai suatu pengalaman.
Aspek yang tidak terungkap secara
jelas tetapi tersirat dalam definisi kurikulum sebagai dokumen adalah bahwa rencana
yang dimaksudkan dikembangkan berdasarkan suatu pemikiran tertentu tentang kualitas pendidikan yang diharapkan. Perbedaan pemikiran atau ide akan menyebabkan terjadinya perbedaan dalam kurikulum yang dihasilkan,
baik sebagai
dokumen maupun sebagai pengalaman belajar Pengertian kurikulum berdasarkan
UU No 20 tahun 2003 pasal 19 ayat 1 adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.
B.Sejarah Kurikulum Indonesia
Sejarah kurikulum pendidikan di
Indonesia sering mengalami perubahan setiap ada pergantian Menteri
Pendidikan, sehingga pendidikan Indonesia hingga kini belum memenuhi standar mutu yang
ideal. Dalam perjalanan sejarah sejak tahun
1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan sebanyak
10 kali, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006, dan 2013.
Perubahan tersebut merupakan
konsekuensi dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat
berbangsa dan bernegara. Sebab
kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan
dan perubahan yang terjadi di
masyarakat. Semua kurikulum nasional dirancang berdasarkanlandasan yang sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945.Berikut kurikulum-kurikulum yang pernah dan sedang
diterapkan di dalam sistem pendidikan di indonesia.
1. Rentjana Peladjaran 1947
Kurikulum pertama yang lahir pada masa kemerdekaan
memakai istilah leer plan. Dalam
bahasa Belanda, artinya rencana pelajaran, lebih popular ketimbang curriculum
(bahasa Inggris). Perubahan kisi-kisi pendidikan lebih bersifat politis: dari
orientasi pendidikan Belanda ke kepentingan nasional. Asas pendidikan
ditetapkan Pancasila.
Rencana Pelajaran 1947 baru dilaksanakan
sekolah-sekolah pada 1950. Sejumlah kalangan menyebut sejarah perkembangan
kurikulum diawali dari Kurikulum 1950. Bentuknya memuat dua hal pokok: daftar
mata pelajaran dan jam pengajarannya, plus garis-garis besar pengajaran.
Rencana Pelajaran 1947 mengurangi pendidikan pikiran. Yang diutamakan
pendidikan watak, kesadaran bernegara dan bermasyarakat, materi pelajaran
dihubungkan dengan kejadian sehari-hari, perhatian terhadap kesenian dan
pendidikan jasmani.
Saat itu kurikulum
pendidikan di Indonesia masih dipengaruhi sistem pendidikan kolonial Belanda dan Jepang, sehingga hanya meneruskan yang
pernah digunakan sebelumnya. Rentjana Peladjaran 1947 yakni sebutan kurikulum saat itu merupakan pengganti
sistem pendidikan kolonial Belanda. Karena suasana kehidupan berbangsa saat itu
masih dalam semangat juang merebut
kemerdekaan, maka pendidikan sebagai development
conformism lebih menekankan pada
pembentukan karakter manusia
Indonesia yang merdeka dan berdaulat dengan bangsa. Pendidikan
berubah dari orientasi pendidikan Belanda ke kepentingan nasional. Asas pendidikan ditetapkan Pancasila. Rentjana Peladjaran
1947 baru dilaksanakan di sekolah pada 1950.
Bentuknya memuat
dua hal pokok, yaitu: (1) Daftar mata pelajaran
dan jam pengajarannya, serta (2) garis-garis besar pengajaran.
Rentjana Peladjaran 1947 mengutamakan: pendidikan watak, kesadaran bernegara dan bermasyarakat, materi pelajaran dihubungkan
dengan kejadian sehari-hari, perhatian
terhadap kesenian dan pendidikan jasmani.
2. Rentjana Peladjaran Terurai 1952
Setelah Rentjana Peladjaran 1947, pada tahun 1952 kurikulum di Indonesia mengalami
penyempurnaan yang diberi nama Rentjana Peladjaran Terurai 1952. Kurikulum ini
sudah mengarah pada suatu sistem
pendidikan nasional, lebih merinci dan silabus mata pelajarannya jelas sekali. Ciri yang paling
menonjol dan sekaligus ciri dari
kurikulum 1952 ini bahwa setiap rencana pelajaran harus memperhatikan
isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.
Kurikulum
ini lebih merinci setiap mata pelajaran yang disebut Rencana Pelajaran Terurai
1952. “Silabus mata pelajarannya jelas sekali. seorang guru mengajar satu mata
pelajaran”.
3.Rentjana Pendidikan 1964
Di penghujung era Presiden Soekarno, muncul Rencana
Pendidikan 1964 atau Kurikulum 1964. Fokusnya
pada pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral (Pancawardhana). Mata
pelajaran diklasifikasikan dalam lima kelompok bidang studi: (1) moral, (2) kecerdasan,
(3) emosional/artistik, (4) keprigelan (keterampilan), dan (5) jasmaniah.
Pendidikan dasar lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional
praktis. Yang menjadi ciri dari kurikulum
ini adalah penekanan pada pengetahuan
akademik untuk pembekalan pada jenjang SD, sehingga pembelajaran dipusatkan pada program
Pancawardhana.
4. Rencana Pendidikan 1968 atau Kurikulum 1968
Kelahiran Kurikulum 1968 bersifat politis: mengganti Rencana Pendidikan 1964 yang
dicitrakan sebagai produk Orde Lama. Tujuannya pada pembentukan manusia
Pancasila sejati. Kurikulum 1968 menekankan pendekatan organisasi materi
pelajaran: kelompok pembinaan Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan
khusus.
Kurikulum 1968 sebagai kurikulum bulat. “Hanya memuat mata
pelajaran pokok-pokok saja. Muatan materi pelajaran bersifat teoritis, tak
mengaitkan dengan permasalahan faktual di lapangan. Titik beratnya pada materi
apa saja yang tepat diberikan kepada siswa di setiap jenjang pendidikan.
Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan dari Kurikulum 1964, yaitu dilakukannya perubahan
struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Dari segi tujuan pendidikan, kurikulum 1968 bertujuan
bahwa pendidikan ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterapilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama.
Kurikulum 1968 bertujuan membentuk
manusia pancasila sejati yang menekankan pendekatan
organisasi materi pelajaran kelompok pembinaan
Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus.
5.Kurikulum 1975
Kurikulum 1975 menekankan pada tujuan, agar pendidikan
lebih efisien dan efektif. “Yang melatarbelakangi adalah pengaruh konsep di
bidang manejemen, yaitu MBO (management
by objective) yang terkenal saat itu.
Metode, materi, dan tujuan pengajaran dirinci dalam
Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Zaman ini dikenal istilah
“satuan pelajaran”, yaitu rencana pelajaran setiap satuan bahasan. Setiap
satuan pelajaran dirinci lagi: Petunjuk Umum, Tujuan nstitusional, Tujuan Kurikuler, Tujuan Instruksional Umum
(TIU), tujuan instruksional khusus (TIK), materi pelajaran, alat pelajaran,
kegiatan belajar-mengajar, dan evaluasi. Kurikulum 1975 banyak dikritik. Guru
dibikin sibuk menulis rincian apa yang akan dicapai dari setiap kegiatan
pembelajaran.
Dalam kurikulum ini menggunakan pendekatan Prosedur
Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI),
mengarah kepada tercapainya tujuan spesifik, yang dapat diukur dan dirumuskan
dalam bentuk tingkah laku siswa. Dalam pelaksanaannya
banyak menganut psikologi tingkah laku dengan menekankan kepada stimulus respon dan latihan.
Pada kurikulum 1975 fokus pelajaran pada matematika, pancasila dan kewarganegaraan. Menurut
kurikulum ini, dalam menyusun
kurikulum, perlu memperhatikan Tujuan Instruksional Umum (TIU), dan Tujuan Instruksional
Khusus, baru kemudian langkah pembelajaran dan isi pelajaran yang mau
diajarkan. Dalam merumuskan TIK, harus sampai pada kemampuan siswa untuk dapat melakukan sesuatu setelah mereka mempelajari bahan tertentu.
Kurikulum 1975 hingga menjelang tahun 1983 dianggap sudah tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan masyarakat dan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi. Karena itulah pada tahun 1984 pemerintah menetapkan pergantian kurikulum 1975.
6.Kurikulum 1984
Kurikulum 1984 mengusung process skill approach. Meski mengutamakan pendekatan proses, tapi
faktor tujuan tetap penting. Kurikulum ini juga sering disebut “Kurikulum 1975
yang disempurnakan”. Posisi siswa ditempatkan sebagai subjek belajar. Dari
mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga melaporkan. Model ini
disebut Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student Active Leaming (SAL).
Tokoh penting dibalik lahirnya Kurikulum 1984 adalah
Profesor Dr. Conny R. Semiawan, Kepala Pusat Kurikulum Depdiknas periode
1980-1986. Konsep CBSA yang elok secara teoritis dan bagus hasilnya di
sekolah-sekolah yang diujicobakan, mengalami banyak deviasi dan reduksi saat
diterapkan secara nasional. Sayangnya, banyak sekolah kurang mampu menafsirkan
CBSA. Yang terlihat adalah suasana gaduh di ruang kelas lantaran siswa
berdiskusi, di sana-sini ada tempelan gambar, dan yang menyolok guru tak lagi
mengajar model berceramah. Penolakan CBSA bermunculan.
Pendekatan CBSA di dalam kelas terdapat kegiatan belajar yang mengaktifkan siswa (melibatkan siswa secara aktif). Hanya saja kadar keterlibatan siswa itulah yang berbeda. Kalau dahulu guru lebih
banyak menjejalkan fakta, informasi atau konsep
kepada siswa, akan tetapi saat inidikembangkan suatu keterampilan untuk memproses perolehan siswa.Siswa pada hakekatnya memiliki potensi atau kemampuan yang
belum
terbentuk secara jelas, maka
kewajiban gurulah untuk merangsang agar mereka mampu menampilkan potensi
itu, betapapun sederhananya. Paraguru dapat menumbuhkan
keterampilan-keterampilan pada siswa sesuaidengan taraf perkembangannya, sehingga mereka memperoleh konsep. Proses belajar-mengajar seperti inilah yang dapat menciptakan siswa belajar aktif.
Hakekat CBSA adalah proses keterlibatan intelektual-emosional siswa dalam kegiatan belajar mengajar yang memungkinkan terjadinya:
1. Proses asimilasi/pengalaman kognitif, yaitu: yang memungkinkanterbentuknya
pengetahuan.
2. Proses perbuatan/pengalaman langsung, yaitu: yang memungkinkanterbentuknya
keterampilan
3. Proses
penghayatan dan internalisasi nilai, yaitu: yang memungkinkan
Pendekatan CBSA sangat
mempengaruhi bagaimana para guru merencanakan pembelajaran dan juga
menyajikan pelajaran di kelas. Yang khas pada
zaman itu adalah dalam mengajarkan, siswa harus diajak aktif, melakukan aktivitas yang nyata. Maka model siswa melakukan eksperimen, mengerjakan soal, melakukan proyek
bersama sangat menonjol.
Dalam mengajarkan suatu teori, guru perlu membantu siswa untuk mencermati
proses terjadinya. Proses menemukan teori inisangat penting karena dengan demikian siswa diharapkan sungguhmengerti secara mendalam. Kesulitan yang kadang muncul adalah seringguru membiarkan siswa
bergulat dengan proses,
dan tidak membantusiswa sampai
menemukan yang dicari. Maka banyak siswa tidak mencapai kompetensi yang
diharapkan sehingga muncul sindiran, CBSA= cah bodo saya akeh (anak yang bodoh semakin banyak).
7. Kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum 1999
Kurikulum 1994 bergulir lebih pada upaya memadukan
kurikulum-kurikulum sebelumnya. Jiwanya
ingin mengkombinasikan antara Kurikulum 1975 dan Kurikulum 1984. Sayang, perpaduan tujuan dan proses belum
berhasil. Kritik bertebaran, lantaran beban belajar siswa dinilai terlalu
berat. Dari muatan nasional hingga lokal. Materi muatan lokal disesuaikan
dengan kebutuhan daerah masing-masing, misalnya bahasa daerah kesenian,
keterampilan daerah, dan lain-lain. Berbagai kepentingan kelompok-kelompok
masyarakat juga mendesakkan agar isu-isu tertentu masuk dalam kurikulum.
Walhasil, Kurikulum 1994 menjelma menjadi kurikulum super padat. Kejatuhan
rezim Soeharto pada 1998, diikuti kehadiran Suplemen Kurikulum 1999. Tapi
perubahannya lebih pada menambal sejumlah materi.
Kurikulum 1994 dibuat sebagai penyempurnaan kurikulum 1984 dan
dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Terdapat ciri-ciri yang menonjol dari pemberlakuan
kurikulum 1994, di antaranya sebagai berikut:
1. Pembagian tahapan pelajaran di sekolah dengan sistem catur wulan, diharapkan dapat memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat menerima materi
pelajaran cukup banyak.
2. Pembelajaran di sekolah lebih menekankan materi pelajaran yang cukup
padat (berorientasi kepada materi pelajaran/isi)
3. Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum
untuk semua siswa di seluruh Indonesia.
4. Dalam pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara
mental, fisik, dan sosial.
5. Dalam
pengajaran suatu mata pelajaran hendaknya disesuaikan dengan kekhasan konsep/pokok
bahasan dan perkembangan berpikir siswa.
6. Pengajaran dari hal yang konkrit ke hal yang abstrak,
dari hal yang mudah ke hal yang sulit, dan dari hal yang sederhana ke hal yang komplek.
7. Pengulangan-pengulangan materi yang dianggap sulit perlu
dilakukan untuk pemantapan pemahaman siswa.
Selama dilaksanakannya kurikulum 1994 muncul permasalahan. Kurikulum
1994 yang berorientasi pada isi, menekankan pada banyaknya bahan yang diajarkan di SMA. Oleh karena bahan yang diajarkan sangat banyak, dan waktunya sering tidak cukup, maka muncullah model pembelajaran ceramah ketat dan hafalan. Meskipun bahan selesei, tetapi siswa tetap tidak mengetahui bahan itu.
Permasalahan ini mendorong para pembuat kebijakan untuk menyempurnakan kurikulum tersebut.
Salah satu upaya penyempurnaan itu diberlakukannya Suplemen Kurikulum 1999. Penyempurnaan tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan
prinsip penyempurnaan kurikulum, yaitu;
1. Penyempurnaan kurikulum dilakukan untuk mendapatkan proporsiyang tepat antara tujuan yang ingin dicapai dengan beban belajar, potensi
siswa, dan keadaan lingkungan serta sarana pendukungnya.
2. Penyempurnaan kurikulum dilakukan untuk memperoleh kebenaransubstansi materi pelajaran dan kesesuaian dengan tingkat perkembangan
siswa.
3. Penyempurnaan
kurikulum mempertimbangkan berbagai aspek terkait, seperti tujuan, materi, proses pembelajaran, evaluasi, dan sarana/prasaranatermasuk buku pelajaran.
8.Kurikulum 2004
Kurikukum yang
dikembangkan pada tahun 2004 diberi nama Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Kurikulum Berbasis Kompetensi merupakan perangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai siswa, penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam pengembangan kurikulum sekolah. Rumusan kompetensi dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi merupakan pernyataan apa yang diharapkan dapat diketahui, disikapi, atau dilakukan siswa dalam setiap tingkatan kelas dan sekolah dan sekaligus menggambarkan kemajuan siswa yang dicapai secara bertahap dan berkelanjutan untuk menjadi kompeten.
Pendidikan berbasis kompetensi menitikberatkan pada pengembangan
kemampuan untuk melakukan tugas-tugas tertentu sesuai dengan standar performance yang telah ditetapkan. Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir
dan bertindak. Kebiasaan berpikir dan
bertindak secara konsisten dan terus menerus dapat memungkinkan seseorang untuk menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu.
Dasar pemikiran untuk menggunakan konsep kompetensi dalam kurikulum adalah sebagai berikut:
a. Kompetensi berkenaan dengan
kemampuan siswa melakukan sesuatudalam berbagai konteks.
b. Kompetensi menjelaskan pengalaman belajar yang
dilalui siswa untuk menjadi
kompeten.
c. Kompeten merupakan hasil belajar (learning outcomes) yang menjelaskan hal-hal yang dilakukan siswa setelah melalui proses pembelajaran.
d. Kehandalan kemampuan siswa melakukan sesuatu harus didefinisikan secara jelas dan luas dalam suatu standar yang dapat dicapai
melalui kinerja yang dapat diukur.
Penerapan pendidikan berbasis kompetensi diharapkan akan menghasilkan lulusan yang mampu
berkompetisi di tingkat global. KBK memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Menekankan
pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individualmaupun klasikal.
2. Berorientasi
pada hasil belajar (learning outcomes )
dan keberagaman.
3. Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan danmetode
yang bervariasi.
4. Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber
belajar lainnyayang memenuhi unsur edukatif.
5. Penilaian menekankan pada proses dan
hasil belajar dalam upaya penguasaan
atau pencapaian suatu kompetensi.
6.
Struktur kompetensi dasar KBK ini dirinci dalam komponen aspek,kelas
dan semester.
7.
Pernyataan hasil belajar
ditetapkan untuk setiap aspek rumpun pelajaran pada setiap level.
8.
Setiap hasil belajar memiliki seperangkat indikator.
9.
Guru akan menggunakan indikator sebagai dasar untuk
menilai apakahsiswa telah mencapai hasil belajar seperti yang diharapkan.
Contoh: Dalam bidang fisika, kurikulum juga disusun
dengan pertama-tama memperhatikan kompetensi
fisika apa yang perlu dikuasai siswa dalammempelajari topik fisiska tertentu.
Setelah ditentukan kompetensi yang perlu dipunyai siswa, barulah dicari
indikator pencapaiannya, dan dipilih bahan yang sesuai. Jadi perencanaan
kurikulum fisika bukan mulei dari bahannya
apa, tetapi dari kompetensi yang diharapkan apa. Dari pemerintah pusat telah dibuatkan standar
kompetensi belajar fisika di SMA, guru tinggal mempelajari, memperluas,
dan mengajarkannya. Yang menarik pada saat itu adalah munculnya buku-buku teks
fisika lama, yang dengan cepat diganti model kompetensi. Maka siswa harus
berganti buku teks yang baru. Oleh karena
buku-buku lain juga diganti model KBK,maka
siswa SMA harus membeli buku teks macam-macam yang banyak. Maka mulai ada
keluhan tentang mahalnya buku teks di SMA.
9. Kurikulum
2006 ( Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
Awal 2006 KBK dihentikan. Muncullah Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP). Tinjauan dari segi isi dan proses pencapaian target
kompetensi pelajaran oleh siswa hingga
teknis evaluasi tidaklah banyak perbedaandengan Kurikulum 2004. Perbedaan yang
paling menonjol adalah guru lebih
diberikan kebebasan untuk merencanakan pembelajaran sesuai dengan
lingkungan dan kondisi siswa serta kondisi sekolah berada. Hal ini disebabkan Karangka Dasar (KD), standar kompetensi
lulusan (SKL), Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar (SKKD) setiap mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan telah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan
Nasional. Jadi pengembangan perangkat pembelajaran, seperti silabus dan sistem penilaian merupakan kewenangan
satuan pendidikan (sekolah) di awah koordinasi dan supervisi pemerintah
Kabupaten/Kota.
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun
oleh dan dilaksanakan di masing-masing
satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara
yuridis diamanatkan
oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan
KTSP oleh sekolah dimulai tahun pelajaran
2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk
pendidikan dasar dan menengah.
Pada prinsipnya, KTSP merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah
agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat
satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu
pada Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL. Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun2006
tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah
memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan
KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain
melibatkan guru dan karyawan juga
melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan
tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan
KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan
kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
10. Kurikulum 2013
a. Karakteristik
kurikulum berbasis kompetensi 2013 adalah:
1) Isi atau konten kurikulum adalah kompetensi
yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti (KI) mata pelajaran dan dirinci
lebih lanjut ke dalam Kompetensi Dasar (KD).
2) Kompetensi Inti (KI) merupakan gambaran secara
kategorial mengenai kompetensi yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu
jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran
3) Kompetensi Dasar (KD) merupakan kompetensi
yang dipelajari peserta didik untuk suatu mata pelajaran di kelas tertentu.
4) Penekanan kompetensi ranah sikap,
keterampilan kognitif, keterampilan psikomotorik, dan pengetahuan untuk suatu
satuan pendidikan dan mata pelajaran ditandai oleh banyaknya KD suatu mata
pelajaran. Untuk SD pengembangan sikap menjadi kepedulian utama kurikulum.
5) Kompetensi Inti menjadi unsur organisatoris
kompetensi bukan konsep, generalisasi, topik atau sesuatu yang berasal dari
pendekatan “disciplinary–based curriculum” atau “content-based curriculum”.
6) Kompetensi Dasar yang dikembangkan
didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat dan memperkaya antar mata
pelajaran.
7) Proses pembelajaran didasarkan pada upaya
menguasai kompetensi pada tingkat yang memuaskan dengan memperhatikan
karakteristik konten kompetensi dimana pengetahuan adalah konten yang bersifat
tuntas (mastery). Keterampilan kognitif dan psikomotorik adalah kemampuan
penguasaan konten yang dapat dilatihkan. Sedangkan sikap adalah kemampuan
penguasaan konten yang lebih sulit dikembangkan dan memerlukan proses
pendidikan yang tidak langsung.
8)
Penilaian hasil belajar mencakup seluruh aspek kompetensi, bersifat
formatif dan hasilnya segera diikuti dengan pembelajaran remedial untuk
memastikan penguasaan kompetensi pada tingkat memuaskan (Kriteria Ketuntasan
Minimal/KKM dapat dijadikan tingkat memuaskan).
b. Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum
1) Kurikulum satuan pendidikan atau jenjang
pendidikan bukan merupakan daftar mata pelajaran. Atas dasar prinsip tersebut
maka kurikulum sebagai rencana adalah rancangan untuk konten pendidikan yang
harus dimiliki oleh seluruh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikannya
di satu satuan atau jenjang pendidikan tertentu. Kurikulum sebagai proses
adalah totalitas pengalaman belajar peserta didik di satu satuan atau jenjang
pendidikan untuk menguasai konten pendidikan yang dirancang dalam rencana.
Hasil belajar adalah perilaku peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan
perolehannya di masyarakat.
2) Standar kompetensi lulusan ditetapkan untuk
satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan. Sesuai
dengan kebijakan Pemerintah mengenai Wajib Belajar 12 Tahun maka Standar
Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar pengembangan kurikulum adalah kemampuan
yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama 12
tahun. Selain itu sesuai dengan fungsi dan tujuan jenjang pendidikan dasar dan
pendidikan menengah serta fungsi dan tujuan dari masing-masing satuan
pendidikan pada setiap jenjang pendidikan maka pengembangan kurikulum
didasarkan pula atas Standar Kompetensi Lulusan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah serta Standar Kompetensi satuan pendidikan.
3) Model kurikulum berbasis kompetensi
ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, keterampilan
berpikir, dan keterampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata
pelajaran. Kompetensi yang termasuk pengetahuan dikemas secara khusus dalam
satu mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk sikap dan ketrampilan dikemas
dalam setiap mata pelajaran dan bersifat lintas mata pelajaran dan
diorganisasikan dengan memperhatikan prinsip penguatan (organisasi horizontal)
dan keberlanjutan (organisasi vertikal) sehingga memenuhi prinsip akumulasi
dalam pembelajaran.
4) Kurikulum didasarkan pada prinsip bahwa
setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum
berbentuk Kemampuan Dasar dapat dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik
(mastery learning) sesuai dengan kaedah kurikulum berbasis kompetensi.
5) Kurikulum dikembangkan dengan memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan
dan minat. Atas dasar prinsip perbedaan kemampuan individual peserta didik,
kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memiliki tingkat penguasaan
di atas standar yang telah ditentukan (dalam sikap, keterampilan dan
pengetahuan). Oleh karena itu beragam program dan pengalaman belajar disediakan
sesuai dengan minat dan kemampuan awal peserta didik.
6) Kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta lingkungannya. Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik berada pada posisi sentral
dan aktif dalam belajar.
7) Kurikulum harus tanggap terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni. Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, budaya, teknologi,
dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu konten kurikulum harus
selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni;
membangun rasa ingin tahu dan kemampuan bagi peserta didik untuk mengikuti dan
memanfaatkan secara tepat hasil-hasil ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
8) Kurikulum harus relevan dengan kebutuhan
kehidupan. Pendidikan tidak boleh memisahkan peserta didik dari
lingkungannya dan pengembangan kurikulum didasarkan kepada prinsip relevansi
pendidikan dengan kebutuhan dan lingkungan hidup. Artinya, kurikulum memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk mempelajari permasalahan di lingkungan masyarakatnya
sebagai konten kurikulum dan kesempatan untuk mengaplikasikan yang dipelajari
di kelas dalam kehidupan di masyarakat.
9) Kurikulum diarahkan kepada proses
pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat. Pemberdayaan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat
dirumuskan dalam sikap, keterampilan, dan pengetahuan dasar yang dapat
digunakan untuk mengembangkan budaya belajar.
10) Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional
dikembangkan melalui penentuan struktur kurikulum, Standar Kemampuan/SK dan
Kemampuan Dasar/KD serta silabus. Kepentingan daerah dikembangkan untuk membangun
manusia yang tidak tercabut dari akar budayanya dan mampu berkontribusi
langsung kepada masyarakat di sekitarnya. Kedua kepentingan ini saling mengisi
dan memberdayakan keragaman dan kebersatuan yang dinyatakan dalam Bhinneka
Tunggal Ika untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11) Penilaian hasil belajar ditujukan untuk
mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi. Instrumen penilaian hasil
belajar adalah alat untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki setiap peserta
didik atau sekelompok peserta didik. Kekurangan tersebut harus segera diikuti
dengan proses perbaikan terhadap kekurangan dalam aspek hasil belajar yang
dimiliki seorang atau sekelompok peserta didik.
c. Struktur Kurikulum SMA
Untuk menerapkan konsep kesamaan antara SMA dan SMK
maka dikembangkan kurikulum Pendidikan Menengah yang terdiri atas Kelompok mata
pelajaran Wajib dan Mata pelajaran Pilihan. Mata pelajaran wajib sebanyak 9
(Sembilan) mata pelajaran dengan beban belajar 18 jam per minggu. Konten
kurikulum (Kompetensi Inti/KI dan KD) dan kemasan konten serta label konten
(mata pelajaran) untuk mata pelajaran wajib bagi SMA dan SMK adalah sama.
Struktur ini menempatkan prinsip bahwa peserta didik adalah subjek dalam
belajar dan mereka memiliki hak untuk memilih sesuai dengan minatnya.
Mata pelajaran pilihan terdiri atas pilihan akademik
(SMA) serta pilihan akademik dan vokasional (SMK). Mata pelajaran pilihan ini
memberikan corak kepada fungsi satuan pendidikan dan di dalamnya terdapat
pilihan sesuai dengan minat peserta didik. Beban belajar di SMA untuk Tahun X,
XI, dan XII masing-masing 43 jam belajar per minggu. Satu jam belajar adalah 45
menit.
C.
Kurikulum PAI Di Madrasah Awal Pertumbuhan
1.
Periode Sebelum Kemerdekaan
Pada periode ini system pendidikan dan pengajaran
agama islam Al-qur’an dan pengajian kitab yang diselenggarakan di rumah-rumah,
surau, masjid, pesantren, dan lain-lain pada perkembangan selanjutnya mengalami
perubahan bentuk baik dari segi kelembagaan, materi pengajaran atau kurikulum,
metode maupun strutur organisasinya sehingga melahirkan suatu bentuk baru yang
disebut madrasah.
2. Periode Setelah Kemerdekaan
Pada periode ini setelah Indonesia merdeka, maka
dibentuklah Departemen Agama yang akan mengurus masalah keberagamaan di
Indonesia termasuk di dalamnya pendidikan, khusunya madrasah. Namun pada
perkembangan selanjutnya, mdrasah walaupunsudah berada di bawah naungan
departemen agama tetapi hanya sebatas pembinaan dan pengawasan.
Sungguh pun pendidikan islam telah
berjalan lama dan mempunyai jalan panjang. Namun dirasakan pendidikan islam masih
tersisih dari sitem pendidikan nasional. Keadaan ini berlangsung sampai
dikeluarkanya SKB 3 Menteri.
3. Pengembangan
Kurikulum PAI di Madrasah pada Masa SKB 3 Menteri
Setelah diterbitkanya SKB 3
Menteri itu bertujuan antara lain untuk meningkatkan mutu pendidikan di
lembaga-lembaga pendidikan Islam, SKB 3 Menteri ini dikeluarkan pada 24 Maret
1975, yang berusaha mengembalikan ketertinggalan pendidikan islam untuk
memasuki mainstream pendidikan nasional, kebijakan ini menjadikan madrasah
setara dan sederajat dengan sekolah umum lainya. Guna memenuhi tuntutan
SKB 3 Menteri pelu diadakan pembinaan serta pembaharuan kurikulum secara
menyeluruh, untuk itu telah diadakan berbagai usaha, penyusunan metode
mengajar, standarisasi buku-buku madrasah dan alat-alat pelajaran.
4. Pengembangan
Kurikulum PAI di Madrasah Pasca UU No. 20/2003 dan UU No. 2 Tahun 1989
Setelah lahirnya UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berbeda
dengan Undang-undang kependidikan sebelumnya, Undang-undang ini mencakup
ketentuan tentang semua jalur dan jenis pendidikan. Jika pada
Undang-undang pendidikan Nasional bdertumpu pada sekolah, maka dalam UUSBN ini
pendidikan nasional mencakup jalur sekolah dan luar sekolah, serta meliputi
jenis-jenis pendidikan akademik, pendidikan profesional, pendidikan kejuruan
dan pendidikan agama.
Dalam
UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka salah satu bidang studi yang harus
dipelajari oleh peserta didik di Madrasah adalah pendidikan agama Islam, yang
dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
Tingkat Satuan Pendidikan di
Madrasah ada tiga tingkat yaitu: Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah,
Madrasah Aliyah. Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di Madrasah
terdiri atas empat, yaitu: Al-Qur’an-Hadits, Aqidah-Akhlak, Fiqh, Tarikh (Sejarah)
Kebudayaan Islam.
1. Pengertian tiap mata pelajaran Pendidikan Agama
Islam (PAI) di Madrasah
a. Madrasah Ibtidaiyah.
1) Al-Qur’an-Hadits, adalah mata pelajaran PAI
yang menekankan pada kemampuan membaca dan menulis al-Qur’an dan hadits dengan
benar, serta hafalan terhadap surat-surat pendek dalam al-Qur’an, pengenalan
arti atau makna secara sederhana dari surat-surat pendek tersebut dan
hadits-hadits tentang akhlak terpuji untuk diamalkan dalam kehidupan
sehari-hari melalui keteladanan dan pembiasaan.
2) Akidah-Akhlak,
adalah mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang rukun iman yang dikaitkan
dengan pengenalan dan penghayatan terhadap al-asma’ al-husna, serta penciptaan
suasana keteladanan dan pembiasaan dalam mengamalkan akhlak terpuji dan adab
Islami melalui pemberian contoh-contoh perilaku dan cara mengamalkannya dalam
kehidupan sehari-hari.
3) Fiqih, Mata
pelajaran Fiqih adalah mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang fiqih
ibadah, terutama menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara-cara
pelaksanaan rukun Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari-hari, serta
fiqh muamalah yang menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai
ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, qurban,
serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.
4) Sejarah Kebudayaan
Islam Sejarah adalah mata pelajaran PAI yang menelaah tentang asal-usul,
perkembangan, peranan kebudayaan/peradaban Islam dan para tokoh yang
berprestasi dalam sejarah Islam di masa lampau, mulai dari sejarah masyarakat
Arab pra-Islam, sejarah kelahiran dan kerasulan Nabi Muhammad SAW, sampai masa
Khulafaurrasyidin.
b. Madrasah Tsanawiyah.
1) Al-Qur’an-Hadis,
Mata pelajaran Al-Qur’an-Hadis MTs ini merupakan kelanjutan dan kesinambungan dengan
mata pelajaran Al-Qur’an-Hadis pada jenjang MI dan MA, terutama pada penekanan
kemampuan membaca al-Qur’an-hadis, pemahaman surat-surat pendek, dan
mengaitkannya dengan kehidupan sehari-hari.
2) Akidah-Akhlak
adalah mata pelajaran PAI yang merupakan peningkatan dari akidah dan akhlak
yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar.
Peningkatan tersebut dilakukan dengan cara mempelajari tentang rukun iman mulai
dari iman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya,
rasul-rasul-Nya, hari akhir, sampai iman kepada Qada dan Qadar yang dibuktikan
dengan dalil-dalil naqli dan aqli, serta pemahaman dan penghayatan terhadap
al-asma’ al-husna dengan menunjukkan ciri-ciri/tanda-tanda perilaku seseorang
dalam realitas kehidupan individu dan sosial serta pengamalan akhlak terpuji
dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari.
3) Fikih Fikih, adalah
mata pelajaran yang memahami tentang pokok-pokok hukum Islam dan tata cara
pelaksanaannya untuk diaplikasikankan dalam kehidupan sehingga menjadi muslim
yang selalu taat menjalankan syariat Islam secara kaaffah (sempurna).
4) Sejarah Kebudayaan
Islam, adalah mata pelajaran yang menelaah tentang asal-usul, perkembangan,
peranan kebudayaan/peradaban Islam dan para tokoh yang berprestasi dalam
sejarah Islam di masa lampau, mulai dari perkembangan masyarakat Islam pada
masa Nabi Muhammad SAW dan Khulafaurrasyidin, Bani ummayah, Abbasiyah,
Ayyubiyah sampai perkembangan Islam di Indonesia.
c. Madrasah Aliyah.
1) Al-Qur’an-Hadis
Mata pelajaran Al-Quran Hadis di Madrasah Aliyah adalah salah satu mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari Al-Quran Hadis
yang telah dipelajari oleh peserta didik di MTs/ SMP
2) Akidah-Akhlak Mata pelajaran
Akidah Akhlak di Madrasah Aliyah adalah salah satu mata pelajaran Pendidikan
Agama Islam yang merupakan peningkatan dari akidah dan akhlak yang telah
dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Tsanawiyah/ SMP
3) Fikih Mata
pelajaran Fikih adalah mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan
peningkatan dari fikih yang telah dipelajari oleh peserta didik di MTs/ SMP.
4) Sejarah Kebudayaan
Islam Sejarah Kebudayaan Islam mata pelajaran yang menelaah tentang sal-usul,
perkembangan, peranan kebudayaan/ peradaban Islam di masa lampau, mulai dari
dakwah Nabi Muhammad pada periode Makkah dan periode Madinah, kepemimpinan umat
setelah Rasulullah SAW wafat, sampai perkembangan Islam periode klasik (zaman
keemasan) pada tahun 650 M – 1250 M, abad pertengahan/ zaman kemunduran (1250 M
– 1800 M), dan masa modern/ zaman kebangkitan (1800 – sekarang), serta
perkembangan Islam di Indonesia dan di dunia.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2009. Sejarah-Pendidikan-Indonesia.
http://filsufgaul.wordpress. bcom/2009/08/30/sejarah-pendidikan-indonesia/. Akses, 16 Juli 2013.
Anonim. 2010. Sejarah-Pendidikan-Dari-Zaman-Kolonial-Belanda-Sampai-Kurikulum. http://ebookbrowse.com/sejarah-pendidikan-dari-zaman-kolonial-belanda-sampai-kurikulum-ktsp-pdf-d339796568. Akses, 16
Juli 2013.
Anonim. 2011. Sejarah-Perkembangan-Kurikulum. http://malikabdulkarim.blogspot.com/ 2011/05/.html. Akses, 16
Juli 2013.
Idi,
Abdullah. 2011. Pengembangan Kurikulum; Teori dan
Praktik. Yogyakarta: Arruz Media.
Nata, Abuddin. 1997. Filsafat
Pendidikan Islam. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar